1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA TELADAN
- Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Teladan tidak berkelas.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Teladan berpita gantung
- Tanda Kehormatan Satyalancana Teladan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI dan WNI yang berjasa dalam usaha menjadi
pembela bangsa dan kedaulatan negara.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2010)
Berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara:
- Dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus, atau
- Di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.