Satya Lencana Kesetiaan

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KESETIAAN

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan berpita gantung
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
    Presiden
Satyalancana Kesetiaan

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan
kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan:

  • Telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan
  • Setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 38 PP No. 35 Tahun 2010)

prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan
negara, dengan ketentuan:

  • Telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas)
    tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terusmenerus;
    dan
  • Setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.