Satya lencana Bhakti

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA BHAKTI

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti berpita gantung
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti dapat dianugerahkan kepada:
    • WNI yang memenuhi persyaratan

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI dan WNI yang telah berjasa luar biasa
menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga
mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang
memerlukan perawatan kedokteran.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2010)

  • prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
  • WNI bukan prajurit TNI yang bertugas operasi bersama-sama TNI dan memenuhi kriteriasebagaimana dimaksud pada huruf a.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.