Satya Lencana Bhakti Purna

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA BHAKTI PURNA

  • Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Purna tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Purna dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI yang telah mendarma baktikan
diri lebih dari 32 tahun, secara terus menerus sehingga pengabdiannya dapat dijadikan contoh
bagi anggota yang lain.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 35 PP No. 35 Tahun 2010)

Anggota Kepolisian RI yang bertugas mendarma baktikan dirinya dengan ketentuan :

  • telah memiliki tanda kehormatan berupa satyalancana pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
  • telah melaksanakan tugas secara terus menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian: Pria/Wanita : PDU.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.