Satya Lencana Bhakti Nusa

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA BHAKTI NUSA

  • Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Nusa tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Nusa dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI yang berjasa dalam
melaksanakan tugas Kepolisian di perbatasan dan atau daerah terpencil wilayah NKRI.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 34 PP No. 35 Tahun 2010)

Anggota Kepolisian RI yang bertugas di wilayah perbatasan dan atau daerah terpencil paling
singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus menerus
dengan menunjukkan etika profesi;

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian : Pria/Wanita : PDU.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.