SATYA LENCANA KSATRIA YUDHA – TANDA KEHORMATAN
- Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Ksatria Yudha tidak berkelas.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Ksatria Yudha berpita gantung.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Ksatria Yudha dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
Satya Lencana Ksatria Yudha
DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
Berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
SYARAT UMUM DAN KHUSUS
a. Syarat umum :
(Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Syarat Khusus :
(Pasal 48 PP No. 35 Tahun 2010)
prajurit TNI yang telah:
- Menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
- Berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihanlatihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Mekanisme Pengusulan
Tata Cara Pemakaian
- Waktu Pemakaian : dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian Pria : PSL & Wanita : Pakaian Nasional.
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli Waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.
Jual Satya Lencana Ksatria Yudha
Jika para prajurit membutuhkan Medali dan Tanda Jasa / Tanda Kehormatan di Indonesia seperti medali bintang dan satya lencana.
Pembaca bisa menghubungi kami, karena kami merupakan produsen dan pengrajin tanda jasa satyalancana khususnya dalam hal ini medali tanda jasa TNI.