1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA BANTALA
- Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Bantala tidak berkelas.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Bantala berpita gantung
- Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Bantala dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
Presiden
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada Prajurit TNI Angkatan Darat yang telah
mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 42 PP No. 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat
secara paripurna dengan ketentuan:
- Telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
- Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
- Gugur/tewas.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.