Satya Lencana Dharma Samudra

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA SAMUDRA

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Samudra tidak berkelas.
  • TK. Satyalancana Dharma Samudra berpita gantung
  • TK. Satyalancana Dharma Samudra dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI Angkatan Laut yang telah
mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2010)

Prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut
secara paripurna dengan ketentuan:

  • Telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
  • Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
  • Gugur/tewas.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.