Satya Lencana Dharma Nusa

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA NUSA

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa berpita gantung
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
    Presiden
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada:
    • WNI yang memenuhi persyaratan

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di
dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa
dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2010)

Prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi
pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi
pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan ketentuan:

  • Paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus;
  • Paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau
  • Gugur/tewas akibat penugasannya.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian: Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.