Tanhor Satya Lencana Karya Satya

Tanda kehormatan merupakan suatu kebanggaan dan kenangan baik bagi pemberi dan penerima beserta dengan keluarga hingga keluarga besarnya. Salah satu tanda kehormatan yang ada di Indonesia ialah berupa Tanhor Satya Lencana Karya Satya.

Satya Lencana Karya Satya

Tanda kehormatan Satya Lencana ialah suatu tanda kehormatan yang dianugerahkan sebagai penghargaan atas loyalitas dan kesetiaan, selama pencapaian masa kerja tertentu bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni sebagai penghargaan atas durasi pelaksanaan tugasnya yang menunjukkan kesetiaan, dan pengabdian, serta kecakapan, dan kejujuran, serta kedisiplinan dan telah bekerja dengan secara terus menerus tanpa terputus selama sekurang-kurangnya 10 tahun, atau 20 tahun, atau 30 tahun.

Tanhor Satya Lencana Karya Satya
Contoh Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya & Pramuka

Jenis Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Sedangkan jenisnya ada tiga sebagai berikut:

  1. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, dan
  2. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun  dan
  3. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun

Bentuk dan Warna Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Bentuk dan warna pitanya ialah dengan dasar warna Biru, dan lima lajur abu-abu. Sedangkan untuk warna Medali nya ialah sebagai berikut:

  • Medali warna perunggu untuk tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
  • Medali warna perak untuk tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
  • Medali warna emas untuk tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun

Cara Pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Secara Umum

Cara penggunaan tanhor bintang & satya lencana karya satya memang tidak jauh beda dengan satya lencana lainnya. Misal pada TNI / Polri tanda Kehormatan dalam bentuk aslinya yakni berupa medali bintang atau Satyalancana untuk pakaian PDU dapat dipakai pada waktu menghadiri suatu upacara kenegaraan serta beberapa peristiwa yang penting, berikut ini:

  • Pada saat Hari Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
  • Pada saat Hari TNI tanggal 5 Oktober.
  • Pada saat Upacara-upacara lain sesuai ketentuan Keprotokolan Negara atau TNI atau Polri.
  • Pada saat Apel Kehormatan Renungan Suci (AKRS), yakni dipakai pada Pakaian Seragam TNI atau Polri Pakaian Dinas Upacara I (PDU I) serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap atau Pakaian Nasional.

Tanda Kehormatan berbentuk miniatur yakni berupa Bintang atau Satyalancana yang terbuat dari pita berukuran kecil sebagai pengganti Bintang asli atau Satyalancana asli yang seluruhnya berpita gantung dipasang dengan secara berjajar atau disusun dalam satu deret, dengan panjang maksimal 13 cm, lambang Bintang atau Satyalanca miniatur tersebut dipakai pada saat menghadiri upacara kenegaraan serta peristiwa penting tertentu yakni upacara resmi serta acara kenegaraan di malam hari, dan juga dipakai pada baju seragam TNI atau Polri Pakaian Dinas Upacara II (PDU II) serta Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam warna gelap atau Pakaian Nasional.

Persyaratan agar bisa mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana tersebut juga tidak sembarangan, yakni selain beberapa persyaratan dokumen tertentu juga harus terbuksi setia, tak pernah berkhianat terhadap bangsa dan negara juga berkelakuan baik, tak pernah menjalani pidana penjara dan memiliki integritas moral serta keteladanan dan lain sebagainya.