Satya Lencana Wirakarya

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA WIRAKARYA

Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.

  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya tidak berkelas.
  • TK. Satyalancana Wira Karya berpita gantung
  • TK. Satyalancana Wira Karya dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
  • TK. Satyalancana Wira Karya dapat dianugerahkan kepada:
    • WNI yang memenuhi persyaratan
    • WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.
    • TK. Satyalancana Wira Karya dapat dianugerahkan secara anumerta.
Satyalancana Wirakarya

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3.TUJUAN

Untuk memberi penghargaan kepada WNI, yang telah memberikan darma baktinya yang besar
kepada Nusa dan Bangsa hingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernahdipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : ((Pasal 18 PP No. 35 Tahun 2010))

berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia
sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian : Pria : PSL dan Wanita : Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.