Satya Lencana Kebudayaan

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KEBUDAYAAN

  • Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana kebudayaan tidak berkelas.
  • TK. Satyalancana kebudayaan berpita gantung
  • TK. Satyalancana kebudayaan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
  • TK. Satyalancana kebudayaan dapat dianugerahkan kepada :
    • WNI yang memenuhi persyaratan
    • WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I
Satyalancana Kebudayaan

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan

3. TUJUAN

Untuk memberi penghargaan kepada WNI yang berjasa besar dalam lapangan kebudayaan
pada umumnya atau dalam sesuatu lapangan kebudayaan tertentu pada khususnya

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 20 PP No. 35 Tahun 2010)

berjasa dalam bidang kebudayaan.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
    • Pria : PSL
    • Wanita : Pakaian Nasional
    • TNI/Polri : – PDU-I
    • Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.