Sekilas antara satya lencana wira nusa dan wira dharma memang ada kemiripan, yaitu dari segi warna antara keduanya mempunyai perpaduan tidak terlalu berbeda antara yang satu dengan yang lain. Yaitu sama sama memilik warna biru, bedanya wira nusa biru agak tua sedangkan wira dharma biru muda. Anda harus sedikit jeli dalam membedakannya.
Lalu selain itu adakah perbedaan lain ? Ya, tentu saja ada. Meskipun keduanya sama-sama tanda kehormatan militer yang diberikan pada prajurit yang mendarmabaktikan diri dalam pengamanan NKRI, namun perbedaannya adalah :
Satya Lencana Wira Dharma
Pada wira dharma disebutkan seperti di artikel berikut ini yakni diberikan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya tugas dan dinasnya hanya di perbatasan saja. Misalnya di Kalimantan yang notabene nya langsung berhadapan dengan perbatasan negara tetangga Malaysia.
Satya Lencana Wira Nusa
Sedangkan pada wira nusa diberikan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Indonesia setidaknya ada lebih dari 10 pulau terluar yang saat ini sudah di jaga TNI baik TNI AD maupun TNI AL. Menurut Marsekal Muda Agus Barnas mengatakan, TNI menyiagakan prajurit mereka di 12 pulau terluar Indonesia.
“Ada 12 pulau terluar yang dijaga oleh TNI AD dan TNI AL. Satu pulau dihuni sekitar 30 prajurit TNI,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1).
~ CNN Indonesia
Berdasarkan data Kemenko Polhukam, pulau-pulau terluar Indonesia antara lain :
- Pulau Rondo,
- Pulau Berhala,
- Pulau Nipa,
- Pulau Marore,
- Pulau Marampit,
- Pulau Miangas,
- Pulau Sekatung,
- Pulau Fani,
- Pulau Bras,
- Pulau Fanildo,
- Pulau Batek,
- Pulau Mangudu,
- dll.
Selain tempatnya, satya lencana wira nusa ini untuk mendapatkanya mempunyai syarat-syarat yang harus terpenuhi. Simak juga tentang wira nusa di video berikut ini.
SYARAT UMUM DAN KHUSUS
a. Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Syarat Khusus : (Pasal 45 PP No. 35 Tahun 2010)
- Prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
- Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Jual Satya Lencana Wira Nusa
Jika pembaca tercinta membutuhkan Medali dan Tanda Jasa / Tanda Penghormatan di Indonesia seperti medali bintang dan satyalancana.
Pembaca bisa menghubungi kami, karena kami merupakan produsen dan pengrajin tanda jasa satyalancana khususnya dalam hal ini medali wira nusa.