1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PERINTIS KEMERDEKAAN
- Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Perintis Kemerdekaan tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Perintis Kemerdekaan berpita gantung.
- TK. Satyalancana Perintis Kemerdekaan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberi penghargaan kepada para Perintis Kemerdekaan yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan, atau yang dengan giat dan aktif bekerja ke arah itu dan oleh karenanya telah mendapat hukuman dari pemerintah kolonial, atau yang terus-menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat Umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2010)
menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan dan/atau giat dan aktif bekerja ke arah itu dan karenanya mendapatkan hukuman dari pemerintah kolonial atau terus- menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik Indonesia.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian Pria : PSL & Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.