1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA OPERASI KEPOLISIAN
- Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Operasi Kepolisian tidak berkelas.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Operasi Kepolisian dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI (gugur, tewas, dan/atau cacat)
yang berjasa dalam melaksanakan tugas Kepolisian mengungkapkan kasus menonjol yang
berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia
internasiona.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 32 PP No. 35 Tahun 2010)
- Telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
- Gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian : Pria/Wanita : PDU.
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.