Bintang Republik Indonesia

A. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia

  • Bintang Republik Indonesia merupakan Tanda Kehormatan tertinggi diantara Tanda Kehormatan lain.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini memiliki 5(lima) kelas, yaitu:
    • Bintang Republik Indonesia Adipurna
    • Bintang Republik Indonesia Adipradana
    • Bintang Republik Indonesia Utama
    • Bintang Republik Indonesia Pratama
    • Bintang Republik Indonesia Nararya
  • Tanda Kehormatan Bintang ini berpita selempang untuk semua kelas.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Bintang Republik Indonesia

B. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan

C. Tujuan

Untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa
sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan
Negara.

D. Syarat Umum dan Khusus

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu :

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
  • kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
  • penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu

  • Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
  • Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

E. Mekanisme Pengusulan

Mekanisme Pengusulan

F. Tata Cara Pemakaian

  • Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Tanda Kehormatan ini dipakai dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri.
  • Tanda Kehormatan ini dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
      • 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
      • 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
      • 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
      • 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
    • Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
  • Tanda Kehormatan ini dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
  • Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.