Satya Lencana Jana Utama

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA JANA UTAMA

  • Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Jana Utama tidak berkelas.
  • Tanada Kehormatan Satyalancana Jana Utama dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Jana Utama dapat diberikan kepada WNI bukan anggota Polri.

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI atau WNI yang aktif berperan
dlam rangka mewujudkan keamanan dalam Negeri, yang berdampak pada kemajuan Organbisasi
Polri.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 29 PP No. 35 Tahun 2010)

  • Anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) Tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yang baik serta berdampak bagu kemajuan Polri; atau.
  • WNI bukan anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala Bidang dalam menjalankan fungsi Kepolisian yang berdampak bagi kemajuan organisasi Polri.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria/Wanita : PDU.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.