Satya Lencana Bhakti Pendidikan

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENGABDIAN

  • Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Pendidikan tidak berkelas.
  • TK. Satyalancana Bhakti Pendidikan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI, WNI/WNA yang berjasa dalam
dunia pendidikan di Lembaga pendidikan Polri sesuai keahliannya.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 28 PP No. 35 Tahun 2010)

  • Anggota Polri yang menjadi tenaga Pendidik dan tenaga Pendidikan di Lembaga Pendidikan Kepolisian yang bertuga paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus.
  • Anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidikan di luar lembaga pendidikan kepolisian paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus; atau
  • WNI bukan anggota Polri dan WNA yang oleh karena keahliannya menjadi tenagapendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu Kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus.

5. MEKANISME PENGUSULAN

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria/Wanita : PDU.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.