Satya Lencana Dwidya Sistha

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DWIDYA SISTHA

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dwidya Sistha tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dwidya Sistha berpita gantung
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dwidya Sistha dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
    Presiden
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dwidya Sistha dapat dianugerahkan kepada:
    • WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di
dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada
lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus menerus
atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara
tidak terus-menerus dan WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan
dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2010)

  • Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terusmenerus;
  • WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
  • Prajurit TNI yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai