Satya Lencana Wira Nusa

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA WIRA NUSA

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Nusa tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Nusa berpita gantung
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Nusa dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
    Presiden

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan
diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90
(sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terusmenerus
dalam 1 (satu) kali penugasan.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 45 PP No. 35 Tahun 2010)

  • Prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
  • Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.