1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA BHAKTI BUANA
- Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Buana tidak berkelas.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Bhakti Buana dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI yang berjasa dalam
melaksanakan tugas Kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan
tanggung jawab.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 33 PP No. 35 Tahun 2010)
- Anggota Kepolisian RI paling singkat 2 (dua) bulan secara terus menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus menerus dalam penugasan misi perdamaian;
- Paling singkat 2 (Dua) tahun melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
- Gugur meninggal dunia di luar negei bukan karena akibat tindakan sendiri
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian : Pria/Wanita : PDU.
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.