Tanda kehormatan Satya Lencana ASN / PNS yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai tanda bahwa para ASN / PNS sudah menunjukkan komitmennya dalam menjalani masa dinas dengan penuh kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta prestasi kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Apa Itu Tanda Kehormatan Satyalancana?
Satya Lencana Karya Satya merupakan sebuah tanda kehormatan yang dianugerah kan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi yang sudah diberikan dalam menjalankan tugas dengan penuh pengabdian, kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan dengan masa dinas paling tidak sekurang-kurangnya selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Tanda kehormatan Satya Lencana ASN / PNS memang diperuntukkan bagi mereka yang masa baktinya sudah cukup lama dan menunjukkan kesetiaannya pada negara dengan penuh kecakapan dan rajin pada saat menjalankan tugasnya sehingga layak dijadikan contoh teladan bagi pegawai lainnya.
Pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 soal Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pasal 24 huruf a telah menyebutkan kalau persyaratan umum bagi orang yang berhak yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu harus WNI atau seseorang yang sudah berjuang di wilayah-wilayah NKRI, mempunya integritas moral dan keteladanan, memiliki jasa yang besar bagi bangsa dan negara, menjunjung tinggi perilaku baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa serta negaranya, tidak pernah terlibat dalam kasus pidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum, karena apabila melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya setidaknya 5 tahun.
Ketentuan Pengajuan Satya Lencana ASN / PNS
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 perihal Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka syarat khusus yang harus dipenuhi supaya bisa memperoleh Tanda Kehormatan Satya Lencana ASN / PNS wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- Berada dalam masa kerja secara terus menerus, dan PNS yang bersangkutan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan atau PNS yang tidak pernah mengambil cuti di luar dari masa dinasnya.
- Perhitungan masa kerja untuk PNS yang pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat akan berlaku ketika diterbitkannya surat keputusan yang menunjukkan sudah menjalankan hukuman disiplin atau bekerja kembali di instansi.
- Adapun masa perhitungan masa kerja yaitu sejak diangkat menjadi CPNS.
Itulah sekilas mengenai satya lencana PNS dan kriteria untuk bisa mendapatkannya. Untuk anda yang membutuhkan medali maupun pita jasa satya lencana PNS / ASN bisa menghubngi kontak yang ada di website ini. Terima Kasih.