Penghargaan Satya Lencana PNS /ASN. Bagaimana Mendapatkannya ?

Penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada PNS atau Pegawai Negeri Sipil (ASN) merupakan sebagai wujud penghormatan dalam menjalankan tugasnya pada negara telah menunjukkan pengabdian, kesetiaan, kedisiplinan, kecakapan, kejujuran, dan telah bekerja terus sekurang-kurangnya selama 10, 20, serta hingga 30 tahun.

Penghargaan Satya Lencana

Dasar Hukum Satya Lencana

  • PP Nomor 1 Thn 2010 mengenai Tanda Penghormatan, Dewan Gelar, dan Tanda Jasa.
  • PP Nomor 20 Thn 2009 mengenai Tanda Jasa, Dewan Gelar, dan Tanda Penghormatan.
  • PP Nomor 35 Thn 2010 perihal Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai Tanda Penghormatan, Dewan Gelar, dan Tanda Jasa.

Persyaratan Pengajuan

Untuk persyaratan yang mesti dipenuhi calon penerima tanda penghargaan Satya Lencana, sebagai berikut.

Syarat Umum :

  1. Mengerjakan seluruh tugas secara terus menerus serta membuktikan kejujuran, kesetiaan, kecakapan, kedisiplinan, pengabdian, dan telah bekerja sesuai yang dipersyaratkan.
  2. Tak pernah terkena hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun berat menurut Peraturan UU yang berlaku.
  3. Selama masa dinas tidak pernah melakukan cuti di luar dari tanggungan pemerintah.
  4. Tak pernah mendapat hukuman penjara karena tindakan kejahatan dan tidak tengah menjalani hukuman apapun.

Syarat Khusus :

Dalam permintaan usulan tanda penghormatan Satyalancana Karya Satya bagi pegawai negara yang sudah memenuhi masa kerja kedinasan, berikut ini :

  • Setidaknya telah mengabdi selama 10 tahun semenjak pengangkatan pertama bekerja, orang ini akan memperoleh Satya Lencana Karya Satya Perunggu untuk 10 tahun masa kerja.
  • Telah bekerja pada negara sekitar 20 tahun sejak pertama kali pengangkatan untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya 20 tahun, Perak.
  • Pegawai yang telah mengabdi kurang lebih 30 tahun saat pengangkatan pertama, kemudian akan menerima Satyalancana Karya Satya Emas XXX tahun masa tugas.

Syarat Administrasi Pengajuan, di antaranya :

  • Fotocopy SK PNS yang Dilegalisir.
  • Fotocopy SK CPNS yang Dilegalisir.
  • Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang Dilegalisir.
  • Fotocopy Karpeg. yang Dilegalisir.
  • SKP atau Susunan Kinerja Pegawai selama 1 Tahun Terakhir.
  • Membuat daftar riwayat hidup dengan Photo diri.
  • Surat tak pernah mendapat hukuman disiplin dari Atasan.
  • Jika pernah memperoleh Satyalancana Sebelumnya lebih baik melampirkannya.

Agar pengajuan penghargaan ini diterima sebaiknya Anda melengkapi semua syarat permohonan penghargaan Satya Lencana di atas. Untuk satya lencana / tanda jasa tni ad pun secara garis besar pengajuannya sama namun biasanya kolektif sehingga ada yang langsung mengurus keperluan tersebut.

Jual Satya Lencana ASN / PNS

Jika para prajurit membutuhkan Medali dan Tanda Jasa / Tanda Kehormatan di Indonesia seperti medali satya lencana ASN / PNS.

Pembaca bisa menghubungi kami, karena kami merupakan produsen dan pengrajin tanda jasa satyalancana khususnya dalam hal ini medali tanda jasa TNI.

klik-wa-to-chat-produsen-tanda-jasa