Satya Lencana Pengabdian

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENGABDIAN

  • Dianugerahkan kepada anggota Kepolisian RI, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun dan 32 tahun.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 8 Tahun;
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 16 Tahun;
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 24 Tahun:
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengadian 32 Tahun;
  • Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, 3 lajur warna kuning)
  • Warna Medali dapat dibedakan:
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 8 Tahun (warna perunggu);
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 16 Tahun (warna perak);
    • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian 24 dan 32 Tahun (warna emas).
  • Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Perintis Kemerdekaan tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
Satyalancana Pengabdian

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI yang dalam melaksanakan tugas
pokok dengan menunjukkan etika profesi secara terus menerus sehingga dapat dijadikan contoh
teladan bagi anggota Polisi yang lain.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 27 PP No. 35 Tahun 2010)

Anggota Kepolisian RI yang dalam melaksanakan tugas pokok dengan menunjukkan etika
profesi secara terus menerus selama 8 (delapan), 16 (enam belas), 24 (dua puluh empat), 32
(tigapuluh dua) Tahun, sehingga dapat dijadikan contoh teladan bagi anggota Polisi yang
lain.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian: Pria/Wanita : PDU.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.