A. TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI
- Bintang Sakti adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
- Tanda Kehormatan Bintang Sakti tidak memiliki kelas.
- Tanda Kehormatan Bintang Sakti berpita kalung.
- Tanda Kehormatan Bintang Sakti hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan
C. TUJUAN
Untuk menghargai dan menghormati mereka yang menunjukkan
keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu
- Anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
- WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
E. MEKANISME PENGUSULAN
F. TATA CARA PEMAKAIAN
- Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
- Tanda Kehormatan Bintang Sakti dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
- Tanda Kehormatan Bintang Sakti dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
- 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
- 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
- 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
- 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
- Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
- Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
- Tanda Kehormatan Bintang Sakti dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
- Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.