Bintang Dharma

A. TANDA KEHORMATAN BINTANG DHARMA

  • Bintang Dharma adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
  • Tanda Kehormatan Bintang Dharma tidak memiliki kelas.
  • Tanda Kehormatan Bintang Dharma berpita kalung.
  • Tanda Kehormatan Bintang Dharma hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.

B. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan

C. TUJUAN

Untuk menghargai dan menghormati mereka yang menyumbangkan
jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam
pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa
untuk kemajuan TNI.

D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu :

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu anggota TNI atau WNI bukan anggota TNI yang
menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan
keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.

E. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

F. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Tanda Kehormatan Bintang Dharma dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
  • Tanda Kehormatan Bintang Dharma dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
      • 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
      • 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
      • 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
      • 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
    • Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
  • Tanda Kehormatan Bintang Dharma dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
  • Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.