A. TANDA KEHORMATAN BINTANG KEMANUSIAAN
- Bintang Kemanusiaan adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang telah menegakkan nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara serta di bidang hak asasi manusia (HAM)
- Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan tidak memiliki kelas.
- Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan berpita kalung.
- Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan
C. TUJUAN
Untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap
negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau demi tegaknya
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan serta hak asasi manusia (HAM)
D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu :
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu :
- Berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara;
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
E. MEKANISME PENGUSULAN
F. TATA CARA PEMAKAIAN
- Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
- Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
- Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
- 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
- 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
- 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
- 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
- Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
- Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
- Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
- Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.