Bintang Penegak Demokrasi

A. TANDA KEHORMATAN BINTANG PENEGAK DEMOKRASI

  • Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
  • Tanda Kehormatan ini memiliki 3 (tiga) kelas, yaitu:
    • Bintang Penegak Demokrasi Utama
    • Bintang Penegak Demokrasi Pratama
    • Bintang Penegak Demokrasi Nararya
  • Tanda Kehormatan Bintang ini berpita kalung untuk semua kelas.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Bintang Penegak Demokrasi

B. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan

C. TUJUAN

Untuk menghargai dan menghormati WNI atau WNA yang berjasa
besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan,
dan pembangunan hukum nasional.

D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu :

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu :

  • Berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional;
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

E. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

F. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
  • Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
      • 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
      • 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
      • 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
      • 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
    • Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
  • Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.