1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA BHAKTI PRAJA NUGRAHA
- Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha berpita gantung
- TK. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
- TK. Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dapat dianugerahkan kepada:
- WNI yang memenuhi persyaratan
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara Pemerintahanan di daerah atas jasa
besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010)
Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.