1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
- Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Pendidikan berpita gantung
- TK. Satyalancana Pendidikan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
- TK. Satyalancana Pendidikan dapat dianugerahkan kepada:
- WNI yang memenuhi persyaratan
- WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberi penghargaan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2010)
- pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
- pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
- paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
- paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahunsecara tidak terus-menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau
- paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.