1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PEMBANGUNAN
- Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Pembangunan berpita gantung.
- TK. Satyalancana Pembangunan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
- TK. Satyalancana Pembangunan dapat dianugerahkan kepada :
- WNI yang memenuhi persyaratan
- WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.
2. DASARHUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberi penghargaan kepada WNI yang berjasa besar terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan Negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan dalam suatu bidang tertentu pada khususnya.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2010)
Berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian Pria : PSL & Wanita : Pakaian Nasional.
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.