TANDA KEHORMATAN SATYA LANCANA WIRA NUSA
Satya Lencana Wira Nusa :
- Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Nusa tidak berkelas.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Nusa berpita gantung
- Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Nusa dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
Presiden
DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
TUJUAN SATYA LENCANA WIRA NUSA
Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terusmenerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
SYARAT UMUM DAN KHUSUS
a. Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Syarat Khusus : (Pasal 45 PP No. 35 Tahun 2010)
- Prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
- Tanda Kehormatan Wira Nusa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
MEKANISME PENGUSULAN:
TATA CARA PEMAKAIAN SATYALANCANA
a. Waktu Pemakaian
Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:
- Pria : PSL
- Wanita : Pakaian Nasional
b. Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
c. Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.