Institusi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) memberikan tanda jasa PDH Polri kepada yang berhak menerimanya. Tanda jasa PDH (Pakaian Dinas Harian) Polri adalah sebagai berikut
Tanda Jasa PDH Polri
Tanda jasa ini ialah penghargaan negara yang diberikan kepada anggota Polri yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang juga bermanfaat cukup besar bagi bangsa serta negara.
PDH (Pakaian Dinas Harian) Polri
PDH Polri terdiri atas sebagai berikut.
PDH Polisi Berseragam
PDH Polisi berseragam digunakan oleh anggota Polri pada saat menjalankan fungsinya. Dalam hal ini ada PDH untuk hal sebagai berikut.
- Polisi Tugas Umum, atau
- Brimob, atau
- Polantas, atau
- Polair, atau
- Poludara, atau
- Sabhara, atau
- Polsatwa, atau
- Provos, atau
- Pamkol, atau
- Satsik, atau
- Instruktur dan Pengasuh
Untuk dinas atau kegiatan sehari-hari.
PDH Polisi Tidak Berseragam.
PDH Polisi tidak berseragam dipergunakan oleh fungsi atau
- Satuan Kerja Reskrim, atau Intelkam, atau Paminal, atau Divisi
- Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, atau Densus 88 AT.
PDH polisi tidak berseragam terdiri dari sebagai berikut.
- PDH putih hitam yang dipergunakan untuk upacara hari kesadaran nasional serta pelaksanaan apel.
- PDH bebas yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas operasional sesuai dengan fungsi atau Satuan Kerja.
Tanda Jasa / Kehormatan Polri
Jenisnya ada sebagai berikut.
Satyalancana Pengabdian
Satyalancana Pengabdian diberikan kepada anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok dengan menunjukkan etika profesi secara terus-menerus untuk jangka selama :
- 8 (delapan) tahun, dan
- 16 (enam belas) tahun, dan
- 24 (dua puluh empat) tahun, dan
- 32 (tiga puluh dua) tahun sehingga patut menjadi teladan bagi anggota Polri yang lain.
Satyalancana Bhakti Pendidikan
Satyalancana Bhakti Pendidikan diberikan kepada berikut ini.
- Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik serta tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang telah bertugas minimal selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun dengan secara tidak terus-menerus
- Anggota Polri yang ditugaskan sebagai tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan kepolisian mminimal selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun dengan secara tidak terus-menerus
- WNI selain anggota Polri dan WNA yang sebab keahliannya sehingga menjadi tenaga pendidik dan/atau hasil kerjasama pada bidang ilmu kepolisian minimal selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun dengan secara tidak terus-menerus.
Selain itu juga ada Satyalancana Jana Utama serta Satyalancana Ksatria Bhayangkara dan lain sebagainya.