A. TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA
- Bintang Yudha Dharma adalah Bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
- Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma memiliki 3 (tiga) kelas, yaitu:
- Bintang Yudha Dharma Utama
- Bintang Yudha Dharma Pratama
- Bintang Yudha Dharma Nararya
- Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma berpita kalung untuk kelas utama dan pratama sedangkan nararya berpita gantung.
- Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan
C. TUJUAN
Untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah
mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban
dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta
menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
pemerintah dan NKRI.
D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu
- Anggota TNI yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI.
- Pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan atau TNI yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI dalam rangka perwujudan dan pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI, atau
- WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI yang berjasa besar dalam bidang pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
E. MEKANISME PENGUSULAN
F. TATA CARA PEMAKAIAN
- Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
- Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dan Pratama dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi dan Bintang Yudha Dharma Nararya dipakai dengan digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
- Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4(empat) buah:
- 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
- 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
- 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
- 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
- Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
- Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4(empat) buah:
- Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
- Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.