Bintang Budaya Parama Dharma

A. TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

  • Bintang Budaya Parama Dharma adalah Bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang telah menyumbangkan nilai-nilai luhur sebagai darma baktinya dalam bidang kebudayaan.
  • Merupakan Bintang tertinggi di bidang kebudayaan.
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma tidak berkelas
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma berpita kalung
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.

B. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan

C. TUJUAN

Untuk memberi penghargaan hanya kepada WNI yang berakhlak dan
berbudi pekerti baik serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan
nasional dan untuk lebih meningkatkan peran serta WNI dalam
mendorong kemajuan budaya bangsa

D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu :

  • Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

F. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
      • 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
      • 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
      • 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
      • 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
    • Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
  • Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
  • Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.