Satyalancana karya satya 10 tahun itu seperti apa sih ? dan bagaimana bentuknya serta diberikan kepada siapa ? Bagi anda yang masih awam mengenai satyalancana (dibaca umumnya : satya lencana) artikel ini sangat cocok sekali, karena akan membahas tentang satya lencana 10 tahun yang diberikan untuk PNS / ASN.
Sebelum membahasnya jika anda mempunya youtube alangkah lebih baik untuk subscribe channel kita yaitu “Satya Lencana” disana dibahas tentang satya lencana lebih dalam serta adanya playlist “Tokoh & Tanda Kehormatan” yang tentunya sangat menarik untuk di simak.
Baik kita lanjut ke pembahasan satyalancana karya satya 10 tahun kita bedah satu persatu. Satyalancana adalah tanda kehormatan di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah, satyalancana merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua setelah yang pertama adalah tanda kehormatan Bintang.
Tanda Kehormatan Satya Lencana yaitu banyak macam macamnya, sementara Satya Lencana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan khusus untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang.
Satya Lencana Karya Satya menurut tingakatannya terbagi menjadi 3 jenis :
- Karya Satya 10 Tahun
- Karya Satya 20 Tahun
- Karya Satya 30 Tahun
Tingkatan tersebut berdasarkan lama jangka waktu pengabdiannya dari awal mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS / ASN.
Jadi intinya adalah satyalancana Karya Satya 10 Tahun adalah diberikan kepada PNS yang telah mengabdi dan mendarmabaktikan diri kepada bangsa dan negara selama kurang lebih 10 Tahun, serta telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pihak terkait, khususnya oleh pemerintah.
Bentuk Fisik Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
Jenis PDH
Dipakai pada dinas harian PNS / ASN. Biasanya terbuat dari pita sehingga sering disebut pita jasa PNS.
Jenis PDU
Dipakai pada hari hari besar nasional atau pada Dinas Umum, biasanya berbentuk medali berpita gantung, artinya medali yang digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku.
Itulah sedikit iformasi mengenai Satya Lencana 10 Tahun PNS, semoga bisa menambah wawasan untuk para pembaca sekalian.
Jangan lupa untuk share artikel berikut ini dan jangan lupa untuk sucbcribe channel Satya Lencana dibawah ini ya.