Satya Lencana Wira Siaga

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA WIRA SIAGA

  • Satyalancana Militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Siaga tidak berkelas.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Siaga berpita gantung
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Siaga dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan
    Presiden

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 47 PP No. 35 Tahun 2010)

prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia dengan ketentuan:

  • Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun;
  • Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
  • Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus-menerus.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.