Satyalancana Kebaktian Sosial
Satya Lencana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan dan bidang kesejahteraan sosial.[1][2] Tanda Kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1959.
Kriteria Satyalancana Kebaktian Sosial
- Sumber daya manusia kesejahteraan sosial
- Kepala daerah
- Pendonor darah sukarela
- Anggota organisasi sosial
- Anggota organisasi kemasyarakatan
- Anggota lembaga kesejahteraan sosial
- Pelaku dunia usaha
- Aparatur sipil negara
- Anggota kesatuan TNI/Polri
- Akademisi
- Anggota organisasi profesi
- Pelaku media massa
Bentuk Satyalancana Kebaktian Sosial
Satya Lencana Kebaktian Sosial berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan. Pinggiran satyalancana berbentuk setangkai padi dan kapas. Setangkai kapasnya terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas, sementara setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi.
Di tengah satyalancana terdapat gambar gapura dengan lima anak tangga. Tangga ini menuju ke gambar matahari yang sinarnya juga berjumlah lima. Di muka gapura tertulis teks “SOSIAL” yang di atasnya terdapat bintang bersudut lima.
Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna dasar hijau dengan lima lajur berwarna kuning membagi pita menjadi enam bagian yang sama lebar.
Jual Satya Lencana Kebaktian Sosial
Jika para prajurit membutuhkan Medali dan Tanda Jasa / Tanda Kehormatan di Indonesia seperti medali bintang dan satya lencana.
Pembaca bisa menghubungi kami, karena kami merupakan produsen dan pengrajin tanda jasa satyalancana khususnya dalam hal ini medali tanda jasa TNI.