1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA OLAH RAGA
- Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Olah Raga tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Wira Karya berpita gantung
- TK. Satyalancana Wira Karya dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
- TK. Satyalancana Wira Karya dapat dianugerahkan kepada:
- WNI yang memenuhi persyaratan
- WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada para olahragawan yang berprestasi dan meraih medali
pada kejuaraan dunia.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 23 PP No. 35 Tahun 2010)
- olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau
- pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.