Satya Lencana Operasi Kepolisian merupakan salah satu bentuk atau tanda kehormatan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tingkatnya setara dengan satya lencana lainnya. Tanda kehormatan ini juga tidak berkelas dan tidak terbagi dalam kategori lainnya.
Dalam penganugerahan tanda kehormatan satya lencana untuk kategori Operasi Kepolisian ini pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai satya lencana di lingkungan POLRI, silahkan simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Tujuan Diberikannya Satya Lencana Operasi Kepolisian
Pemberian tanda kehormatan satya lencana di lingkungan POLRI ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2010 yaitu mengenai Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 yang membahas tentang Gelar, Tanda Jasa maupun Tanda Kehormatan.
Adapun tujuan dari diberikannya tanda kehormatan tersebut adalah:
Untuk memberikan suatu penghargaan dan penghormatan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia yang telah gugur atau cacat dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepolisian. Yaitu dalam mengungkapkan kasus besar yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Syarat Umum dan Khusus Satya Lencana Operasi Kepolisian
Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota kepolisian untuk bisa menerima tanda kehormatan satya lencana ini. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Syarat Umum
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2009, pada pasal 24 huruf (a), disebutkan bahwa syarat umum dari tanda kehormatan ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun seseorang yang telah berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki moral, integritas serta keteladanan dan berjasa terhadap kepentingan bangsa dan negara.
- Memiliki kelakuan yang baik, setia serta tidak pernah mengkhianati ataupun dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
Syarat Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2010, pada pasal 32 disebutkan bahwa syarat khusus dari tanda kehormatan ini adalah:
- Telah melaksanakan tugas yang diberikan dalam mengungkapkan kasus menonjol yang memberikan dampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapatkan perhatian di tingkat internasional.
- Telah gugur, tewas ataupun cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian yang dilimpahkan.
Pemakaian Atribut Satya Lencana Operasi Kepolisian
Satya lencana ini memiliki bentuk lingkaran bergerigi dengan warna perak. Pada bagian tepinya terdapat padi dan kapas yang melingkar dengan lambang kepolisian di bagian tengah. Tanda kehormatan ini juga dilengkapi pita dengan kombinasi warna berupa lajur merah dan hitam.
Untuk pemakaian atribut tanda kehormatan ini, ada dua waktu pemakaian yang lazim diterapkan, yaitu:
Waktu Pemakaian
Atribut satya lencana ini biasanya digunakan pada saat mengikuti upacara resmi atau di hari-hari besar nasional, dengan ketentuan untuk pria maupun wanita di Pakaian Dinas Upacara (PDU). Cara pemakainnya adalah satya lencana berpita dan digantungkan.
Pada Kegiatan Sehari-hari
Atribut satya lencana ini juga bisa digunakan pada kegiatan sehari-hari dengan cara pemakaian pria maupun wanita di Pakaian Dinas Harian (PDH). Adapun cara pemakainnya adalah sama, yaitu satya lencana berpita.
Satya Lencana ini adalah bentuk penghargaan dan penghormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada anggota Kepolisian RI yang berjasa dalam mengungkap kasus-kasus besar yang berdampak luas pada kehidupan bangsa dan negara serta mendapat perhatian internasional.
Bagi Anda yang membutuhkan medali maupun atribut satya lencana untuk kategori operasi kepolisian ini bisa segera menghubungi kami satyalencana.com di nomor WA 0838 2983 9000. Karena kami telah berpengalaman lebih dari 14 tahun memproduksi berbagai jenis medali dan atribut tanda kehormatan.