Satya Lencana PNS merupakan bentuk dan tanda kehormatan bagi para PNS yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdiannya kepada negara. Tanda kehormatan untuk PNS yang paling populer adalah Satya Lencana Karya Satya.
Jenis tanda kehormatan ini telah ditetapkan sejak tahun 1959, yaitu di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan. Awalnya pemberian tanda kehormatan didasarkan pada jabatan, namun di tahun 1994 diubah menjadi lama pengabdian.
Dasar Hukum
Terkait dengan pemberian Satya Lencana ini, hal itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukumnya seperti berikut:
- Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2009 tentang pemberian Gelar, Tanda Jasa maupun Tanda Kehormatan.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2010 mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa maupun Tanda Kehormatan.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa maupun Tanda Kehormatan.
Pengertian Satya Lencana PNS
Satya Lencana bagi PNS merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan, serta kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya.
Serta telah bekerja secara terus menerus dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun. Satya Lencana ini terdiri dari 3 jenis, yaitu:
- Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun
- Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun
- Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun
Adapun untuk bentuk dan warna pita dasar pada tanda kehormatan tersebut terdiri dari warna biru dengan 5 buah lajur berwarna abu-abu. Sementara untuk warna medalinya dibedakan menjadi 3, yaitu:
- Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dengan warna medali perunggu.
- Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dengan warna medali perak.
- Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun dengan warna medali emas.
Setiap pemberian tanda kehormatan tersebut juga disertai dengan piagam tanda kehormatan yang telah ditandatangani oleh Presiden. Sementara untuk penyelenggaraannya diusulkan setiap tahun di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Masa Jabatan PNS untuk Mendapatkan Satya Lencana
Masa kerja dari PNS yang diusulkan untuk mendapatkan satya lencana ini dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Dengan ketentuan sudah bekerja selama 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun.
Dan selama masa kerja secara terus menerus tersebut PNS tidak pernah tersandung kasus hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat sesuai UU yang berlaku.
Hak menggunakan tanda kehormatan satya lencana bagi PNS juga bisa dcabut jika yang bersangkutan tersandung kasus atau dijatuhi hukuman displin tingkat berat, yang dalam hal ini bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai PNS.
Tujuan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana bagi PNS
Selain bertujuan sebagai bentuk pernghargaan dan penghormatan atas jasa serta pengabdian PNS, pemberian satya lencana bagi PNS juga bertujuan untuk memotivasi PNS yang bersangkutan agar meningkatkan prestasi dan pengabdiannya serta menjadi teladan bagi PNS lainnya.
Sebagai bentuk penghargaan dari negara, maka Satya Lencana ini memiliki arti dan kebanggaan tersendiri bagi yang menerimanya. Karena selain bisa memotivasi diri sendiri untuk menunjukkan kinerja yang lebih baik, juga bisa menginspirasi PNS lainnya. Bagi Anda yang membutuhkan medali PNS bisa segera menghubungi kami di nomor WA 0838 2983 9000. Karena kami adalah pengrajin dan produsen satya lencana yang terpercaya dan telah berpengalaman lebih dari 14 tahun.