Dokumen

Dokument lengkap dan resmi repositori dari Tanda Kehormatan di Indonesia.

Tanda Kehormatan di Indonesia – Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Dua dasar hukum itulah yang menjadi acuan negara. Sebagai catatan : tanda kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan satya lencana.