Bintang Swa Bhuwana Paksa

A. TANDA KEHORMATAN BINTANG SWA BHUWANA PAKSA

  • Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah Bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini memiliki 3 (tiga) kelas, yaitu:
    • Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
    • Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
    • Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
  • Tanda Kehormatan Bintang ini berpita kalung untuk kelas utama dan berpita gantung untuk kelas pratama dan Nararya
  • Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Bintang Swa Bhuwana Paksa

B. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan

C. TUJUAN

Untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah menunjukkan
kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan
kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

D. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009 yaitu

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009, yaitu

  • Anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa merugikan tugas pokoknya.
  • WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

E. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

F. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL dan Wanita : Pakaian Nasional
  • Tanda Kehormatan Bintang ini dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama serta Nararya dipakai dengan digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
      • 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
      • 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
      • 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
      • 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
    • Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf 1) dan diatur menurut keserasian.
  • Tanda Kehormatan Bintang ini dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
  • Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.