Satya Lencana Karya Bhakti

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA BHAKTI

  • Satyalancana Sipil bagi anggota Kepolisian RI atau WNI yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti tidak berkelas.
  • Tanada Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada anggota Kepolisian RI atau WNI yang berjasa dalam
kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang, yang berdampak pada
kemajuan Organisasi Polri.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 31 PP No. 35 Tahun 2010)

  • Anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan Polri; atau
  • WNI bukan anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas Kepolisian di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian : Pria/Wanita : PDU.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Dapat dipakai pada kegiatan sehari hari : Pria/Wanita : PDH.
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita.