1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KEPARIWISATAAN
- Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
- Tanda Kehormatan Satyalancana kepariwisataan tidak berkelas.
- TK. Satyalancana Kepariwisataan berpita gantung
- TK. Satyalancana Kepariwisataan dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
- TK. Satyalancana Kepariwisataan dapat dianugerahkan kepada:
- WNI yang memenuhi persyaratan
- WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.
2. DASAR HUKUM
P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.
3. TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada para Warga Negara RI yang berjasa besar atau
berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di
bidang kepariwisataan secara terus-menerus.
4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS
Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus : (Pasal 25 PP No. 35 Tahun 2010)
berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan
dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret
lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
5. MEKANISME PENGUSULAN
6. TATA CARA PEMAKAIAN
- Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL Wanita : Pakaian Nasional
- Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
- Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.