Satya Lencana Dharma Pemuda

1. TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA DHARMA PEMUDA

  • Satyalancana Sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
  • Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Olah Raga tidak berkelas.
  • TK. Satyalancana Wira Karya berpita gantung
  • TK. Satyalancana Wira Karya dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden
  • TK. Satyalancana Wira Karya dapat dianugerahkan kepada:
    • WNI yang memenuhi persyaratan
    • WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I.

2. DASAR HUKUM

P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan.

3. TUJUAN

Untuk memberikan penghargaan kepada para Pemuda sebagai generasi penerus Bangsa atas
prestasi yang pernah diraihnya, yang dapat dijadikan contoh bagi pemuda yang lain.

4. SYARAT UMUM DAN KHUSUS

Syarat umum : (Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
    paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus : (Pasal 24 PP No. 35 Tahun 2010)

  • Pemuda yang berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan
    menunjukkan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukkan jasa yang sangat besar
    dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan; atau
  • Pemuda yang pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada tingkat
    nasional.

5. MEKANISME PENGUSULAN

Mekanisme Pengusulan

6. TATA CARA PEMAKAIAN

  • Waktu Pemakaian : Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian:Pria : PSL Wanita : Pakaian Nasional
  • Cara Pemakaian, Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
  • Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.